Integrasi Nasional
Ini Tarif Baru Tol JORR Setelah Integrasi
JAKARTA, KOMPAS.com – Sosialiasi integrasi Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) terus dilakukan. Rencananya, penerapan kebijakan ini akan dilaksanakan paling lambat akhir September 2018.
Lantas, bagaimana tarif Tol JORR pasca integrasi diterapkan ?
Integrasi berlaku mulai dari Seksi W1 (SS Penjaringan-Kebon Jeruk), Seksi W2 Utara (Kebon Jeruk-Ulujami), Seksi W2 Selatan (Ulujami-Pondok Pinang), Seksi S (Pondok Pinang-Taman Mini).
Kemudian, Seksi E1 (Taman Mini-Cikunir), Seksi E2 (Cikunir-Cakung), Seksi E3 (Cakung-Rorotan), Jalan Tol Akses Tanjung Priok (Rorotan-Kebon Bawang), dan Jalan Tol Ulujami-Pondok Aren.
Setelah integrasi, tarif yang berlaku yaitu Rp 15.000 untuk kendaraan golongan 1, Rp 22.500 untuk kendaraan golongan 2 dan 3, dan Rp 30.000 untuk kendaraan golongan 4 dan 5.
Memang, dengan integrasi ini pengguna jalan tol jarak jauh akan lebih diuntungkan, dibandingkan pengguna jarak dekat.
Namun Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono memastikan, perubahan tarif ini telah dikalkulasi dengan seksama.
"Tidak ada kenaikan tarif terselubung yang akan meningkatkan pendapatan dan memberikan keuntungan tambahan bagi BUJT terkait," tegas Basuki dalam keterangan tertulis, Minggu (16/9/2018).
Sebagai gambaran, saat ini untuk kendaraan dari Simpang Susun Penjaringan yang menuju Tol Akses Pelabuhan Tanjung Priok, golongan I membayar sebesar Rp 34.000 sedangkan kendaraan golongan V sebesar Rp 94.500.
Dengan pemberlakuan integrasi JORR, akan terdapat penurunan tarif tol yaitu tarif golongan I turun sebesar Rp 19.000, sedangkan golongan V turun sebesar Rp 64.500.
Namun untuk pengguna jalan tol ruas Ulujami-Pondok Aren dari Bintaro Viaduct menuju Bintaro tetap membayar tarif tol Ulujami-Pondok Aren sebesar Rp 3.000 untuk golongan I.
Sumber : https://properti.kompas.com/read/2018/09/16/210000121/ini-tarif-baru-tol-jorr-setelah-integrasi
Menurut saya, wajar saja pemerintah menaikan tarif Tol JORR karena untuk menaikan standar pelayanan minimum (SPM). SPM tersebut harus sesuai dengan isi dalam perjanjian pengusahaan jalan tol yng sudah ditandatangani, mulai dari kondisi jalan tolnya (kekesatan, kerataan, lubang dan sebagainya), kecepatan tempuh rata-rata, asksesiblitas, kecepatan gardu tol, kecepatan penanganan hambatan lalu lintas, tempat istirahat (rest area), keselamatan seperti rambu jalan hingga kondisi lingkungan.
Penyesuaian tarif sendiri sesuai dengan ketetapan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Penyesuaian tarif setiap 2 tahun sekali sesuai dengan isi perjanjian pengusahaan jalan tol yang sudah ditandatangani dengan maksud untuk mempercepat perwujudan jaringan jalan bebas hambatan sebagai bagian jaringan jalan nasional.
Jadi, kita sebagai pengguna jalan Tol harus menerima dengan kenaikan tarif tersebut. Jika pemerintah tidak menaikan tarif jalan Tol makan yang akan terjadi adalah kurangnya standar pelayanan minimum (SPM) tersebut dan hal itu yang tidak diingankan oleh pengguna jalan Tol.
Komentar
Posting Komentar